Bakar Lahan Hampir 1 Hektare, Polres Inhu Kembali Tangkap Petani Sawit Kali Ini Di Batang Gansal

Bakar Lahan Hampir 1 Hektare, Polres Inhu Kembali Tangkap Petani Sawit Kali Ini Di Batang Gansal
Pelaku berinisial SD alias Wardi (34), ditangkap usai membakar lahan seluas 0,8 hektare di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu kembali mengamankan seorang warga yang kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar. Pelaku berinisial SD alias Wardi (34), ditangkap usai membakar lahan seluas 0,8 hektare di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi hotspot oleh sistem Dashboard Lancang Kuning (DLK) milik Polda Riau pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Titik api terpantau di koordinat 0°44'37"S 102°25'14"E, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Bhabinkamtibmas Desa Siambul dan personel Satreskrim Polres Inhu.

“Tim mendapati lahan dalam kondisi masih mengepulkan asap, dengan sisa-sisa kayu dan bambu terbakar yang menandakan pembakaran baru saja terjadi,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH, Sabtu (5/7/2025).

Atas temuan tersebut, Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A. memerintahkan penyelidikan lanjutan. Identitas pelaku berhasil diungkap dua hari kemudian. Suardi diamankan di rumahnya pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 19.25 WIB.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa lahan sebelumnya telah dibersihkan secara manual dengan metode imas dan tumbang. Setelah itu, sisa semak dan vegetasi kering dibakar menggunakan korek api.

“Pelaku membakar lahan dengan korek api dan menggunakan bambu kering sebagai alat bantu. Setelah api membesar, ia langsung meninggalkan lokasi,” jelas Aiptu Misran.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu korek api mancis, satu batang bambu, dan tiga batang kayu bekas bakaran. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b angka 19 poin 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,

  • Pasal 108 jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

  • serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

“Ini menjadi peringatan keras bahwa membakar lahan bukanlah solusi membuka kebun. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berat,” tegasnya.

Polres Inhu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di wilayah pedalaman. Melalui teknologi Dashboard Lancang Kuning, titik api kini dapat terdeteksi hanya dalam hitungan menit.

“Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan dalam menjaga alam kita. Hutan bukan hanya warisan budaya, tapi juga sumber kehidupan generasi mendatang,” pungkas Aiptu Misran. (*)