Edarkan Sabu Selama Setahun, Dua Perempuan Di Bengkalis Diciduk Polisi

Edarkan Sabu Selama Setahun, Dua Perempuan Di Bengkalis Diciduk Polisi
Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial M (35) dan M (40).

Bengkalis, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua perempuan yang diduga berperan sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial M (35) dan M (40). Mereka ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," ujar AKP Tidar, Senin (27/7/2026).

Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mengedarkan sabu. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut mengakui diduga berperan sebagai pengedar sabu. Mereka juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Tak hanya itu, keduanya juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial U yang saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Bengkalis.

"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine," ungkap AKP Tidar.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang haram tersebut.

AKP Tidar menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

"Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika," pungkasnya.

Polres Bengkalis memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk memburu pemasok yang disebutkan oleh kedua tersangka serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. (*)