Bongkar Jaringan Lintas Kabupaten, Polres Kuansing Sita 22,5 Kg Ganja Kering

Bongkar Jaringan Lintas Kabupaten, Polres Kuansing Sita 22,5 Kg Ganja Kering
press release Polres Kuansing yang digelar pada Kamis (5/2/2026) pagi.

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 22,5 kilogram dari sejumlah tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam kegiatan press release Polres Kuansing yang digelar pada Kamis (5/2/2026) pagi. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri beserta jajaran terkait.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial MA di Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, pada Kamis (29/1/2026) sore. Dari tangan MA, petugas mengamankan sekitar 100 gram ganja kering.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengakui akan ada transaksi lanjutan pada 31 Januari 2026. Informasi tersebut kemudian kami kembangkan,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Berdasarkan pengembangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan pemantauan dan pada Minggu (1/2/2026) pagi berhasil menyergap sebuah mobil Honda Brio Satya di sekitar Pasar Lubuk Jambi. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka, yakni JN dan FH.

Dari dalam kendaraan, petugas menemukan ganja kering seberat sekitar satu kilogram. Dari hasil interogasi, tersangka JN mengaku ganja tersebut diperoleh dari tersangka berinisial DP yang berada di Kota Pekanbaru.

Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan masih di hari yang sama berhasil menangkap DP di sebuah rumah kos di Jalan Damai, Kelurahan Tobek Godang, Kota Pekanbaru. Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket besar ganja kering yang disimpan di berbagai tempat, mulai dari bawah kasur hingga pelafon kamar.

“Total keseluruhan barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan mencapai 22,5 kilogram,” tegas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, DP mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial SN yang saat ini masih dalam penyelidikan. DP juga mengaku menerima upah sebesar Rp350 ribu untuk setiap paket ganja yang diedarkan.

Kapolres Kuansing menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi,” ujarnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)