124 Ruko STC Dialihkan Jadi Aset Pemko, Wawako Pekanbaru Tegaskan Kondisi Bangunan Harus Layak Pakai
Pekanbaru, Terbilang.id - Sebanyak 124 rumah toko (ruko) di pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC) resmi dialihkan menjadi aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, seiring berakhirnya perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata (MPP), terhitung sejak Senin, 9 Februari 2026.
Menjelang proses serah terima aset, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan bahwa Pemko tidak akan menerima aset dalam kondisi rusak atau tidak layak pakai. Penegasan tersebut disampaikan menyusul hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kota Pekanbaru yang menemukan sejumlah catatan terkait kondisi fisik bangunan.
Berdasarkan temuan tersebut, PT MPP diminta melakukan perbaikan terhadap ruko-ruko yang akan diserahkan agar seluruh aset berada dalam kondisi baik dan layak digunakan. Kewajiban tersebut, kata Markarius, telah diatur secara tegas dalam klausul perjanjian kerja sama.
“Kontrak kerja sama ini mensyaratkan aset dikembalikan kepada pemerintah daerah dalam kondisi baik dan layak pakai,” tegas Markarius.
Ia menjelaskan, apabila proses perbaikan diserahkan kepada Pemko Pekanbaru, maka seluruh biaya perbaikan tetap menjadi tanggung jawab pihak pengelola.
“Opsinya ada dua, pengelola memperbaiki langsung atau diserahkan kepada kami untuk diperbaiki. Namun pembiayaannya tetap dibebankan kepada PT MPP,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT MPP, Suryanto, menegaskan bahwa ruko-ruko di STC yang akan diserahkan kepada Pemko Pekanbaru berada dalam kondisi baik dan layak pakai. Ia menyebutkan, bangunan tersebut hingga kini masih berfungsi sesuai dengan tujuan pembangunan.
“Kami memandang kondisi fisik ruko dalam keadaan baik dan layak. Sampai saat ini bangunan tersebut masih mencapai maksud dan tujuan pembangunan, yakni sebagai sarana perdagangan. Sekitar 98 persen ruko masih berfungsi sebagai tempat usaha,” tutup Suryanto. (*)


