Terancam Sanksi Hingga Pencabutan Izin, 42 Perusahaan Masuk Pengawasan Lingkungan DLH Kuansing
Kuantan Singingi, Terbilang.id - Sebanyak 42 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tercatat berada dalam pengawasan ketat Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pengrusakan dan pencemaran lingkungan jika tidak dikelola sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kuansing Delis Martoni menyatakan, pengawasan dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan mematuhi aturan lingkungan yang berlaku.
“Perusahaan-perusahaan ini berada dalam pengawasan kami, terutama terkait aspek lingkungannya. Karena setiap saat, 42 perusahaan ini berpotensi mencemari dan merusak lingkungan,” ujar Delis Martoni.
Ke-42 perusahaan tersebut terdiri dari berbagai sektor usaha, mulai dari perkebunan, pertambangan, hingga hutan tanaman industri (HTI). Bahkan, empat estate milik PT RAPP juga termasuk dalam daftar perusahaan yang diawasi.
“Kami memprioritaskan pengawasan dan pengendalian lingkungan terhadap 42 perusahaan ini, terutama terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan,” jelasnya.
Delis menegaskan, DLH Kuansing tidak akan ragu memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi diawali dengan teguran tertulis, dan jika tidak diindahkan, dapat berlanjut ke sanksi pidana hingga pencabutan izin operasional.
“Selain melakukan pengawasan, kami juga mendorong perusahaan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan agar sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Ke depan, pada tahun 2026, DLH Kuansing berencana mendorong perbaikan tata kelola lingkungan secara menyeluruh dengan menggandeng berbagai dinas dan instansi terkait. Langkah ini mencakup pengendalian perizinan dan dokumen AMDAL melalui koordinasi lintas sektor.
“Semakin banyak perusahaan yang diawasi, tentu semakin banyak pula tahapan perbaikan lingkungan yang harus dilakukan,” ujarnya.
Delis menilai, meningkatnya kesadaran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan akan berdampak positif terhadap iklim investasi yang lebih kondusif, mengingat persoalan lingkungan kerap menjadi isu sensitif di tengah masyarakat.
“Pengelolaan lingkungan yang baik akan menciptakan kepastian dan kenyamanan, baik bagi masyarakat maupun dunia usaha,” pungkasnya. (*)


