Bongkar Peredaran Narkoba Di Teluk Meranti, Polres Pelalawan Sita 13,95 Gram Sabu
Pelalawan, Terbilang.id - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Jumat (6/3/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WW dan DN. Tersangka WW diketahui merupakan warga Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alek Sianga, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Tim berhasil mengamankan tersangka WW di sebuah pondok yang berada di Desa Kuala Panduk. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram,” ujar Alek.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga dipakai dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tidak lama setelah penangkapan tersebut, tim opsnal kembali mengamankan tersangka kedua berinisial DN yang merupakan warga Desa Kuala Panduk. DN ditangkap di pinggir jalan yang mengarah ke pondok tempat tersangka WW sebelumnya diamankan.
Dari tangan DN, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,95 gram.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat kotor 13,95 gram, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta dua unit telepon genggam berbasis Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pelalawan menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan maupun penindakan terhadap peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (*)


