Sita 38,27 Gram Sabu, Polsek Kampar Tangkap Tiga Pelaku Narkoba Di Desa Sendayan

Kampar, Terbilang.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda pada Rabu (30/7/2025). Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 38,27 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, dalam satu malam tim mengamankan tiga pelaku narkoba di dua lokasi,” ujarnya.
Dua pelaku pertama, AL (26) dan IJ (27), warga Desa Sendayan, ditangkap saat berada di atas sepeda motor. Dari keduanya, petugas menyita tujuh paket sabu seberat 38 gram yang disembunyikan dalam kotak vitamin Redoxon.
Dari hasil interogasi, polisi kemudian membekuk pelaku ketiga, YA (23), warga Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya. YA diketahui menerima sabu dari AL dan IJ. Penangkapan dilakukan melalui teknik pemancingan oleh tim.
“Dari YA, ditemukan dua paket sabu, juga dalam kotak Redoxon,” kata Iptu Rekmusnita.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi tiga unit ponsel, dua sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp200 ribu.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Kampar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)