Aksi tersebut terungkap saat jajaran Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan tengah melaksanakan patroli rutin. Sekitar pukul 15.50 WIB, Kapolsek Iptu Kodam Firman Sidabutar bersama personel melihat kepulan asap hitam tebal dari kejauhan. Curiga adanya kebakaran, tim langsung bergerak menuju sumber asap.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati api tengah membakar kayu dan semak di area lahan yang merupakan hutan produksi konversi. Dari kejauhan, terlihat seorang pria berada di sekitar titik api, diduga sedang menjaga sekaligus berupaya mengendalikan kobaran yang mulai membesar.
Petugas kemudian mendekati lokasi dengan menyeberangi parit dan berjalan kaki sambil mendokumentasikan situasi. Saat diinterogasi, pria tersebut mengakui telah membakar lahan seorang diri menggunakan mancis dan potongan karet ban di empat titik berbeda pada dua jalur steaking.
“Pelaku mengaku membakar lahan untuk membersihkan area yang akan ditanami kelapa sawit,” ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mancis yang digunakan untuk menyalakan api. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk proses awal, sebelum diserahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait kehutanan dan lingkungan hidup. Di antaranya Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui, serta Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h dan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pembakaran lahan masih menjadi ancaman serius, khususnya di wilayah Riau. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku karhutla demi mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas. (*)