Dua Hari Pinjam Motor Tetangga Tak Dikembalikan, Pria Di Kampar Ditangkap Polsek Siak Hulu

Dua Hari Pinjam Motor Tetangga Tak Dikembalikan, Pria Di Kampar Ditangkap Polsek Siak Hulu
seorang pria berinisial EN (30) terkait kasus dugaan penggelapan sepeda motor

Kampar, Terbilang.id - Personel Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial EN (30) terkait kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik warga di Desa Buluh Cina.

Pelaku diduga menggelapkan sepeda motor milik tetangganya dengan modus meminjam kendaraan untuk keperluan sementara, namun tidak pernah mengembalikannya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026).

“Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu, namun tidak mengembalikannya hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp6 juta,” ujar Kompol Deni Afrial, Rabu (6/5/2026).

Korban diketahui bernama Surti (45), warga Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu. Sepeda motor yang digelapkan merupakan Honda Supra milik korban.

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan meminta izin meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengantar uang.

Saat itu, pelaku berjanji hanya akan menggunakan kendaraan tersebut selama sekitar setengah jam. Karena percaya, korban kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku.

Namun hingga dua hari berlalu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga setempat sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah meminjam motor tersebut dan tidak mengembalikannya,” jelas Kapolsek.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.

“Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik,” tutup Kompol Deni Afrial. (*)