Diduga Berikan Keterangan Palsu, LPPHI : Mereka telah melanggar Pasal 242 KUHP

Diduga Berikan Keterangan Palsu,  LPPHI : Mereka telah melanggar Pasal 242 KUHP
PT. CPI lagi melakukan Pembersihan Logo

Pekanbaru, Terbilang.id - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia secara resmi melaporkan dua mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia  yang kini masih berstatus sebagai pegawai PT Pertamina Hulu Rokan  ke Polda Riau, Senin (22/8/2022) atas dugaan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu.

Kedua pegawai PHR yang menjadi terlapor tersebut diketahui berinisial RS dan BH. RS diketahui saat ini menjabat sebagai Team Manager Environtment Construction PT PHR, sedangkan BH saat ini menjabat sebagai Team Manager Land HIS PT PHR.

LPPHI menduga keduanya telah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya pada saat menjadi saksi atas fakta jalannya persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau yang berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (16/8/2022) pekan lalu.dan Perbuatan kedua terlapor setidaknya menurut LPPHI dinilai telah melanggar Pasal 242 KUHP. 

Hengki Seprihadi selaku Sekretaris Umum LPPHI menjelaskan, keduanya memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim bahwa, setelah alih kelola WK Migas Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR pada 9 Agustus 2021, PT PHR telah melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah B3 tanah terkontaminasi minyak dari kegiatan operasi PT CPI di blok Migas terbesar di tanah air itu.

"Kedua terlapor juga mengaku pada persidangan, kegiatan termaksud dilakukan PT PHR atas penugasan dari SKK Migas," kata Hengki dalam keterangan tertulis.

Atas keterangan kedua terlapor yang dihadirkan oleh SKK Migas sebagai Tergugat II dalam perkara itu, Hengki melanjutkan, LPPHI menyatakan telah memiliki saksi dan bukti bahwa belum pernah ada pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud kedua terlapor, setidaknya pada 297 lokasi yang telah diverifikasi oleh DLHK Riau, KLHK  SKK Migas dan PT CPI.

"LPPHI menyatakan, menyerahkan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua terlapor kepada jajaran Polda Riau," sebut Hengki.

"LPPHI optimis kepolisian segera bergerak mengusut laporan LPPHI tersebut, apalagi pascapernyataan Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk segera memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat," yakin Hengki.

Penulis : Muhammad Heru