Kembali Mangkir Dari Panggilan Kejati Riau, Dirut PT SPRH Terancam Dijemput Paksa
Pekanbaru, Terbilang.id - Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, kembali tidak menghadiri panggilan jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau. Rahman seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551 miliar lebih, Senin (14/7/2025) lalu.
Mangkirnya Rahman menambah daftar ketidakhadirannya menjadi tiga kali berturut-turut. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli, yang telah dua kali absen dari panggilan penyidik.
“Direktur Utama PT SPRH, R, dan Penasihat Hukum perusahaan Z tidak hadir,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (18/7/2025).
Kejati Riau menyayangkan sikap tidak kooperatif kedua pihak, yang dinilai menghambat proses hukum. Terkait hal itu, Plt Aspidsus Kejati Riau Fauzy Marasabessy mengingatkan bahwa konsekuensi serius bisa menanti, mulai dari penjemputan paksa hingga persidangan in absentia.
“Jika mereka terus mangkir, status DPO (Daftar Pencarian Orang) bisa diterbitkan. Perkara juga tetap dapat disidangkan tanpa kehadiran mereka,” tegas Fauzy.
Ia menekankan bahwa proses hukum yang berjalan tetap mengacu pada prinsip due process of law, dan penyidik siap menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami imbau Saudara R dan Saudara Z untuk hadir dan memberikan keterangan. Ini untuk kebaikan mereka sendiri dan demi tegaknya keadilan,” ujar Fauzy.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama 2023–2024, dengan nilai mencapai Rp551.473.883.895.
Penyidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Sejauh ini, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah kantor PT SPRH serta kediaman beberapa mantan direksi di Bagansiapiapi pada 2 Juli 2025 lalu. Sejumlah dokumen penting berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kejati Riau memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan dan tidak bergantung pada kehadiran para pihak yang terlibat. Negara tidak boleh dikalahkan oleh upaya menghindari hukum. (*)


