Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MHD (35) bersama delapan paket sabu dengan berat kotor 1,47 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.50 WIB setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Kasi Humas Polres Bengkalis, Juliandi Bazrah, mengatakan informasi awal menyebutkan rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim dari Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku,” ujar Juliandi, Kamis (5/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket kecil sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan berupa delapan paket sabu dengan berat kotor 1,47 gram serta satu unit handphone,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AK yang saat ini diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan MHD positif mengonsumsi methamphetamine.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, mengatakan saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres. (*)