Bongkar Peredaran Narkoba Di Bunga Raya, Polres Siak Sita 135,8 Gram Sabu
Siak, Terbilang.id - Peredaran narkotika di wilayah Bunga Raya, Kabupaten Siak, kembali diguncang. Polres Siak melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar aktivitas peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 135,8 gram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 18.00 WIB terkait rencana transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Puncaknya, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Wirakesuma, Dusun Tani Jaya, Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya.
Kasat Reserse Narkoba, Benny Adriandi Siregar menyebutkan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IG alias I (41).
“Di lokasi, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas hitam yang dikenakan tersangka,” ujarnya, Senin (4/5).
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua pack plastik klip bening, empat plastik pembungkus, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2,7 juta, satu unit handphone merek Tecno Spark, serta satu unit sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi BM 2338 SAC.
Dari hasil interogasi awal, tersangka yang merupakan warga Sungai Pakning, Bengkalis, mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia juga menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial M yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka berperan aktif sebagai bandar dalam jaringan ini,” tegas Benny.
Keterlibatan tersangka semakin diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif amphetamine dan metamfetamina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. (*)


