Sita Sabu 3,95 Gram, Polres Pelalawan Amankan Sepasang Kekasih Asal Kabupaten Siak

Pelalawan, Terbilang.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menangkap sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raja, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci. pada Sabtu malam (02/08/2025)
Keduanya berinisial H (34), warga Jalan Raja, dan S (32), warga asal Kabupaten Siak. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim kami mengamati dua orang yang mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu seberat 3,95 gram di dalam tas milik salah satu tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., Minggu (3/8/2025).
Dari lokasi, petugas juga mengamankan satu tas samping warna coklat, sebuah dompet kecil, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial YN, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
“Kami masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka dan pelaku lainnya yang terhubung,” tambah Iptu Haryanto.
Kapolres Pelalawan, AKBP Jhon Louis Letedara, S.I.K., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ia mengajak masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelalawan dan akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)