Kandang Ayam Di Simpang Lobuh Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Dua Pelaku Diciduk Polres Pelalawan
Pelalawan, Terbilang.id - Komitmen terhadap pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Satresnarkoba Polres Pelalawan. Dua pria berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di lokasi tak biasa, yakni sebuah kandang ayam di Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kamis (16/4/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU H. Alex Sinaga bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi. Dua pria yang berada di tempat kejadian langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Dua tersangka berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam dompet kecil berwarna hitam,” ujar Alex, Ahad (19/4/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial M (46), seorang petani, dan B (53), buruh, yang diketahui merupakan warga Desa Bagan Laguh.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,42 gram, satu dompet kecil warna hitam, satu plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku peredaran narkotika di Pelalawan. Di mana pun lokasinya, termasuk tempat yang tidak terduga seperti kandang ayam, akan kami tindak tegas. Ini bagian dari komitmen zero toleransi terhadap narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut. (*)


