Sempat Buron 8 Bulan, Polsek Lubuk Dalam Berhasil Tangkap Pelaku Curat Rp40 Juta Di Toko Andin
Siak, Terbilang.id - Setelah sempat buron selama delapan bulan, komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Andin di Kampung Empang Baru akhirnya berhasil diringkus. Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mengamankan tiga pelaku di wilayah Koto Gasib.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 13 September 2025 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat hujan lebat mengguyur, para pelaku menyatroni toko yang juga menjadi kediaman korban, IM (45), di RT 004 RW 001 Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam.
Peristiwa itu baru disadari beberapa jam kemudian. Suami korban, Sukamto, yang hendak melaksanakan salat Subuh sekitar pukul 05.00 WIB, menemukan pintu belakang toko dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Saat diperiksa, meja kasir sudah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang.
Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting. Terlihat satu pelaku masuk ke dalam toko sambil menutupi kamera menggunakan jilbab, sementara dua pelaku lainnya berjaga di luar dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggasak barang-barang bernilai sekitar Rp40 juta. Di antaranya lima unit ponsel seperti iPhone 15, Oppo Reno 4F, Oppo A15, dan dua unit Samsung, serta puluhan slop rokok dari berbagai merek.
Kapolsek Lubuk Dalam, Marhengky, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi keberadaan pelaku di wilayah Kuala Gasib. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penyergapan pada Minggu, 19 April 2026.
Tiga tersangka yang diamankan yakni J (29) dan ES (40) sebagai pelaku utama pencurian, serta HS (30) yang berperan sebagai perantara penjualan barang curian. HS diketahui menjual salah satu barang bukti berupa iPhone 15 dan menerima bagian sebesar Rp800 ribu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy BM 5288 SE yang digunakan saat beraksi, beberapa unit handphone milik korban, serta jilbab yang digunakan untuk menutupi kamera CCTV.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari sisa barang bukti lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai penadah,” ujar Marhengky, Senin (20/4).
Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, turut mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Ini bukti Polri hadir untuk masyarakat. Komitmen nyata Kepolisian Republik Indonesia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa upaya pelarian tidak akan menyelamatkan pelaku kejahatan. Aparat penegak hukum akan terus memburu hingga tuntas demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat. (*)


