Nekat Gelapkan Puluhan HP, Polres Bengkalis Tahan Perempuan Lagi Terlilit Utang
Bengkalis, Terbilang.id - Satreskrim Polres Bengkalis menahan seorang perempuan berinisial NMS (29) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan puluhan unit handphone. Penahanan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, usai penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Bripda Juliandi Bazrah, mengatakan, keputusan penahanan diambil setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Juliandi Bazrah, Minggu (22/2/2026).
Dalam pemeriksaan, NMS mengaku nekat melakukan perbuatannya karena terlilit utang. Modus yang digunakan diduga dengan menyimpangkan sejumlah unit handphone yang seharusnya diserahkan kepada konsumen di salah satu kantor pembiayaan di Kecamatan Mandau.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/147/XI/2025/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 24 November 2025, terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Peristiwa dugaan penipuan terjadi pada Selasa (11/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan unit handphone. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk dokumen perjanjian, hasil audit perusahaan, kotak handphone, hingga rekening koran yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Juliandi Bazrah.
Humas Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan. “Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 (bebas pulsa) atau WhatsApp Kapolres Bengkalis 081382382005 agar dapat segera ditindaklanjuti pihak kepolisian,” tambahnya.
Dengan tindakan cepat ini, Polres Bengkalis berharap bisa mencegah kerugian lebih banyak dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku penipuan di wilayahnya. (*)


