Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Pria 31 Tahun Diamankan Polsek Kerinci Kanan
Siak, Terbilang.id - Jajaran Polres Siak melalui Polsek Kerinci Kanan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial SL (31) telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kerinci Kanan, Albert Suryadi Sitompul, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan resmi dari keluarga korban pada 19 Februari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/4/II/2026/SPKT/Polsek Kerinci Kanan/Polres Siak/Polda Riau.
“Kami telah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini perkara sedang dalam proses penyidikan dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek, Jumat (20/2/2026).
Peristiwa itu diduga terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di areal perkebunan Kecamatan Kerinci Kanan. Kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua, yang kemudian melaporkan ke Mapolsek Kerinci Kanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta membawa korban ke RSUD Siak untuk dilakukan visum sebagai bagian dari pembuktian medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan perumahan perusahaan di Kecamatan Kerinci Kanan. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini berada di Mapolsek Kerinci Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, SL dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana berat.
Kapolsek menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini. Identitas korban dilindungi sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berjalan,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa demi perlindungan anak dan keamanan lingkungan. (*)


