Dalami Dugaan Pembabatan Mangrove Di Pasir Limau Kapas, Polres Rohil Sita Dua Ekskavator Dan Gandeng Ahli Lingkungan

Dalami Dugaan Pembabatan Mangrove Di Pasir Limau Kapas, Polres Rohil Sita Dua Ekskavator Dan Gandeng Ahli Lingkungan
Lokasi Dugaan Pembabatan Mangrove Di Kecamatan Pasir Limau Kapas

Rokan Hilir, Terbilang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir bersama Polda Riau terus mendalami dugaan pembabatan kawasan hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam proses penyelidikan, polisi telah menyita dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan mangrove serta melibatkan ahli lingkungan guna mengkaji dugaan kerusakan yang terjadi.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kristofel mengatakan, penyelidikan masih berlangsung dan hasil pemeriksaan ahli akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Perkara ini berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan dan baku mutu. Saat ini masih dalam penyelidikan mendalam sambil menunggu hasil pemeriksaan ahli," ujar AKP Kristofel, Rabu (8/7/2026).

Sebagai bagian dari penyelidikan, tim Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan pengecekan di dua titik yang diduga menjadi lokasi pembukaan kawasan mangrove, yakni di Sungai Sanggul, Dusun Indah Lestari, serta Sungai Pasir, Dusun Batang Kopau, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua unit ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang diduga digunakan untuk membuka kawasan mangrove. Kedua alat berat tersebut langsung diamankan ke Mapolres Rokan Hilir sebagai barang bukti, sementara lokasi penemuannya dipasangi garis polisi guna kepentingan penyelidikan.

"Alat berat sudah kami amankan ke Mapolres Rokan Hilir. Saat petugas tiba di lokasi, operator alat berat sudah tidak berada di tempat. Saat ini kami juga masih menelusuri siapa pemilik maupun pihak yang menyewa alat berat tersebut," jelasnya.

Dalam pengecekan tersebut, polisi turut didampingi Penjabat Penghulu Pasir Limau Kapas Amrul Khoiri, ketua RT, ketua RW, personel Bhabinkamtibmas, serta masyarakat setempat.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pembabatan kawasan hutan mangrove seluas sekitar 90 hingga 100 hektare yang diduga berlangsung sejak Februari 2026.

Kawasan yang diduga terdampak berada di Dusun Indah Lestari, meliputi Sungai Sanggul dan Sungai Salam, serta Dusun Batang Kopau yang mencakup Sungai Pasir dan Sungai Siakap Kecil.

Wilayah tersebut merupakan areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Selama ini kawasan tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi mangrove, pelestarian ekosistem pesisir, serta pengelolaan hutan melalui skema Perhutanan Sosial.

Sebelumnya, Penjabat Penghulu Pasir Limau Kapas, Amrul Khoiri, membenarkan adanya informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan mangrove di wilayahnya. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan luas kawasan yang terdampak karena baru menjabat sejak awal Juni 2026.

"Informasi yang kami terima memang ada pembukaan lahan di kawasan tersebut. Kami juga mendapat informasi nama yang disebut-sebut melakukan aktivitas itu," ujarnya.

Amrul juga membenarkan bahwa tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait, serta menunggu hasil kajian ahli lingkungan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Polisi juga terus menelusuri kepemilikan dua ekskavator yang diamankan serta pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan kawasan mangrove tersebut.

Penyidik menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti agar setiap tindakan hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)