Bongkar Peredaran Narkoba Di Bangkinang, Polres Kampar Sita 9 Paket Sabu Seberat 34,83 Gram
Kampar, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali membongkar praktik peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua terduga pengedar sabu berhasil diamankan di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 34,83 gram.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AN (37) dan MA (46). Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) di kawasan Jalan Kampung Koto Sitonang, Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kedua pelaku ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Kelurahan Pasir Sialang,” ujar AKP Markus, Rabu (11/2/2026).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi sabu di wilayah Kampung Koto Sitonang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif di lokasi.
Petugas kemudian mengamankan AN saat berada di pinggir jalan kawasan tersebut. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri sambil membuang sesuatu ke arah kanannya.
“Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kasat.
Tak hanya itu, AN juga sempat melakukan perlawanan dengan berusaha menggapai senjata tajam yang terjatuh saat proses penangkapan. Namun situasi berhasil dikendalikan petugas.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 9 paket sabu yang diduga siap edar dengan total berat 34,83 gram.
Dari hasil interogasi, AN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MA dengan sistem ‘lempar barang’ di wilayah Lapangan Bola Senapelan, Kota Pekanbaru. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MA. Dalam pemeriksaan, MA mengakui perannya sebagai pihak yang menyediakan sekaligus mengendalikan peredaran sabu tersebut.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (*)


