Berkat Laporan Call Center 110, Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus DPO Kasus Narkotika Di Mandau
Bengkalis, Terbilang.id - Pelarian seorang pria berinisial Z yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkapnya setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Tegal Sari Km 4, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Bripka Juliandi Bazrah mengatakan keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110.
"Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Ini membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkotika," kata Juliandi, Senin (20/7/2026).
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan Z di wilayah Kecamatan Mandau.
Menurut polisi, Z merupakan DPO yang berkaitan dengan perkara narkotika yang sebelumnya telah ditangani Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,37 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku jaket yang dikenakan Z.
Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial D. Hingga kini, penyidik masih memburu keberadaan D sekaligus mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap Z. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Juliandi menegaskan, keberhasilan mengungkap keberadaan DPO tersebut tidak terlepas dari keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Melalui Program P4GN dan layanan Call Center 110, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegasnya.
Ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir saat memberikan informasi karena identitas pelapor akan dirahasiakan dan mendapat perlindungan dari kepolisian.
"Identitas pelapor dipastikan aman dan akan kami lindungi," ujarnya.
Saat ini, Z telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis juga masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait.
Polres Bengkalis kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tutup Juliandi. (*)








