Sembunyikan 51 Paket Sabu Dalam Selangkangan, Pria Di Sungai Liti Diringkus Polsek Kampar Kiri

Sembunyikan 51 Paket Sabu Dalam Selangkangan, Pria Di Sungai Liti Diringkus Polsek Kampar Kiri
Seorang pria berinisial M alias Mulia Kamput (56) diringkus personel Polsek Kampar Kiri

Kampar, Terbilang.id - Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kampar Kiri kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial M alias Mulia Kamput (56) diringkus personel Polsek Kampar Kiri setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu yang diduga siap edar.

Penangkapan dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Jumat (29/5/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita 51 paket kecil sabu dengan berat kotor mencapai 10,91 gram.

Yang mengejutkan, puluhan paket sabu tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah kotak rokok yang disembunyikan di bagian selangkangan pelaku.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Liti diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Kampar Kiri langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan empat orang yang mencurigakan di lokasi. Saat akan diamankan, dua orang melarikan diri dan dua lainnya berhasil diamankan,” kata Zuhri, Sabtu (30/5/2026).

Dua orang yang sempat diamankan petugas masing-masing M alias Mulia Kamput dan seorang perempuan bernama Anggun. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Anggun tidak terbukti terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika sehingga dipulangkan kepada keluarganya.

Sementara terhadap Muliadi, petugas melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh. Saat itulah ditemukan sebuah kotak rokok merek On Bold yang disembunyikan di bagian selangkangan pelaku.

Ketika dibuka, kotak rokok tersebut berisi 51 paket sabu yang telah dikemas dalam ukuran kecil dan diduga siap untuk diedarkan kepada para pembeli.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 51 paket sabu yang diduga siap diedarkan,” ujar Kapolsek.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu buah mancis warna hijau dan satu set alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi tersebut, dua pria lainnya yang berada di lokasi berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penyergapan. Keduanya diketahui berinisial Karim dan Ramadhan alias Kuntit.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap kedua pria tersebut yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri dan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan narkoba.

Saat ini tersangka M alias Mulia Kamput bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil kabur saat penggerebekan,” tegas Zuhri.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. (*)