Ungkap Pembunuhan Di Sungai Sembilang Dumai, Polisi Temukan Pelaku Sembunyi Di Balik Lemari
Dumai, Terbilang.id - Setelah lebih dari satu bulan menjadi buronan, pelaku pembunuhan yang terjadi di sebuah lapo tuak di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku berinisial AR (27) ditangkap saat bersembunyi di dalam kamar sebuah rumah di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tepatnya di balik lemari.
Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Apriadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak peristiwa berdarah itu terjadi pada 5 Mei 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/16/V/2026 terkait dugaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Peristiwa terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai," kata Apriadi, Senin (22/6/2026).
Korban diketahui bernama Suyetno (41), seorang petani yang berdomisili di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat minum tuak bersama di sebuah warung pada Senin malam. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya terlibat cekcok mulut.
Tidak terima dengan pertengkaran tersebut, AR pulang untuk mengambil sebilah pisau. Beberapa jam kemudian, saat korban hendak pulang sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku ternyata sudah menunggu di depan warung.
Pertengkaran kembali terjadi hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban sebanyak tiga kali. Luka tusuk mengenai bagian rusuk kiri, punggung, dan paha korban.
Seorang saksi sempat berupaya melerai, namun tidak dapat berbuat banyak karena pelaku mengancam menggunakan pisau. Setelah melakukan penyerangan, AR langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban yang mengalami luka serius sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Naray Dumai. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 6 Mei 2026.
Sejak saat itu, polisi terus memburu keberadaan pelaku yang berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Hingga akhirnya pada 15 Juni 2026, petugas memperoleh informasi bahwa AR bersembunyi di wilayah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polsek Sungai Sembilan, Satreskrim Polres Dumai, Polres Rokan Hilir, serta Polsek setempat langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.
"Sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam kamar rumah warga. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku ditemukan bersembunyi di balik lemari," jelas Apriadi.
Saat menjalani interogasi awal, pelaku mengakui telah menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian berlumur darah milik pelapor dan satu unit sepeda motor Honda Sonic yang digunakan pelaku saat mengambil senjata serta melarikan diri setelah kejadian.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 469 ayat (2) KUHPidana. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Sembilan menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
"Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan sesuai hukum. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindak pidana yang merenggut nyawa orang lain," tegasnya. (*)








