Suami Tikam Istri Usai Tanda Tangani Surat Cerai, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ungkap Kasus KDRT

Rokan Hilir, Terbilang.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Putih Tanjung Melawan, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Erni Erviana (35), warga Jalan Parit Alai, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPDA Bonni Ferdy Sagala SH MH didampingi Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan SH menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah orang tua korban.
Awalnya, suami korban Suratman alias Sures (40) meminta istrinya menandatangani surat perceraian. Namun, setelah surat ditandatangani, pelaku tiba-tiba mengamuk dan menikam korban dengan sebilah badik ke bagian perut sebanyak tiga kali serta mencoba menusuk leher korban. Korban sempat menahan dengan tangan kirinya sehingga mengalami luka sayatan.
“Korban berlari ke jalan raya untuk menyelamatkan diri hingga ditolong warga. Ia mengalami luka serius di perut, leher, dan tangan, lalu dilarikan ke Puskesmas Rimba Melintang untuk mendapatkan perawatan,” jelas Kanit Reskrim.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke area perkebunan sawit di Kecamatan Rimba Melintang. Berbekal informasi keluarga korban dan nomor ponsel yang digunakan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Negosiasi melalui sambungan telepon kemudian dilakukan hingga akhirnya pelaku bersedia menyerahkan diri.
“Pelaku meminta dijemput petugas di Jalan Sukatani, Kecamatan Rimba Melintang. Setiba di lokasi, ia langsung diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti sebilah pisau dan pakaian korban,” ungkap Kanit Reskrim.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku KDRT demi memberikan rasa aman bagi masyarakat. (*)