Mantan Sekda Pekanbaru Menangis Usai Dituntut 6,5 Tahun Penjara Oleh JPU KPK

Pekanbaru, Terbilang.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, meneteskan air mata usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman tertinggi di antara terdakwa lain dalam kasus korupsi APBD Pekanbaru.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025), Indra Pomi dituntut pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,155 miliar, subsider 2 tahun penjara.
Tuntutan serupa juga diajukan untuk dua terdakwa lain: Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (6 tahun penjara) dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila (5 tahun 6 bulan).
JPU menyatakan, Indra Pomi terbukti melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) persediaan, serta menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru. Perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan ketentuan KUHP.
Usai mendengar tuntutan, penasihat hukum Indra Pomi menyatakan akan mengajukan pledoi dan meminta waktu dua minggu untuk menyusunnya.
Saat keluar ruang sidang, mata Indra Pomi terlihat merah. Ia hanya tersenyum tipis ketika wartawan menanyakan apakah ia menangis, lalu melangkah menuju sel tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemotongan anggaran rutin APBD Pekanbaru 2024 senilai Rp8,95 miliar. Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita uang tunai Rp6,8 miliar sebagai barang bukti. (*)