Amankan 10 Paket Kecil Sabu, Polsek Rengat Barat Tangkap Seorang Ketua RT Di Dusun Sungai Durian

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Ironi mencengangkan terjadi di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) yang seharusnya menjadi teladan justru ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku diketahui bernama Mahruzal alias Bujang alias Sengok (44), Ketua RT di Dusun Sungai Durian. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
“Tersangka kami tangkap saat berada di bawah rumah panggung miliknya, setelah informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKBP Fahrian, Senin (21/7/2025).
Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,56 gram yang disembunyikan di bagian pinggang celana pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan peralatan lain yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap jabatan dan amanah masyarakat,” tegas Kapolres.
Kini Mahruzal mendekam di sel tahanan Mapolsek Rengat Barat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kapolres Inhu menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku. Peran serta warga, menurutnya, sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di tingkat akar rumput.
“Tak peduli siapa pelakunya, kami akan bertindak tegas. Peredaran narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.
Polres Inhu juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya. (*)