Bongkar Peredaran Narkoba Di Sungai Lala, Polres Inhu Sita 3,22 Gram Sabu

Bongkar Peredaran Narkoba Di Sungai Lala, Polres Inhu Sita 3,22 Gram Sabu
barang bukti sabu seberat 3,22 gram.

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Seorang pemuda berinisial ER alias Erwin (28), warga Desa Pasir Batu Mandi, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,22 gram.

Tersangka ditangkap pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya yang berada di Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Sungai Lala.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.

"Warga melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di sekitar rumah tersebut, terutama di area tepi sungai," ujar Misran, Kamis (5/3/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin (2/3/2026), petugas mulai melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka. Setelah beberapa jam melakukan pemantauan, polisi melihat seorang pria yang berada di depan rumah yang dicurigai tersebut.

"Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Erwin," jelas Misran.

Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam gulungan tisu di bawah lemari.

Selain sabu dengan berat kotor 3,22 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu sendok pipet plastik, satu unit handphone warna hijau, serta selembar tisu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

"Dari hasil pemeriksaan awal, Erwin diduga berperan sebagai pengedar," ungkap Misran.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

"Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda," tutupnya. (*)