DPO 5 Tahun Kasus Penggelapan Motor Berhasil Ditangkap, Polres Inhu Ungkap Pelaku Juga Pengguna Narkoba

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Setelah lima tahun menghilang, pelarian Mujianto alias Entol (42) akhirnya terhenti. Buronan kasus penggelapan sepeda motor ini diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Lirik, saat tengah berada di sebuah warung di wilayah Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau. Rabu (23/7/2025)
Penangkapan pelaku yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 itu tak lepas dari sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat.
“Informasi keberadaan pelaku kami terima dari Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Lesung. Tim langsung bergerak dan menangkap tersangka tanpa perlawanan,” jelas Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Kasus penggelapan yang menjerat Mujianto bermula pada 10 November 2020. Saat itu, ia meminjam sepeda motor Honda Vario Techno milik Akmal Azhar (39), warga Kecamatan Lirik, dengan alasan hendak menjemput istrinya.
Namun motor yang dipinjam tak pernah dikembalikan, dan pelaku langsung menghilang tanpa jejak.
“Dari pengakuannya saat ditangkap, sepeda motor itu sudah dijual kepada seorang narapidana di Lapas Sialang Bungkuk bernama Rudi Hamdani Munte. Kami masih mendalami alur perpindahan barang bukti dan potensi keterlibatan pihak lain,” ujar Misran.
Yang mengejutkan, sesaat setelah diamankan, Mujianto langsung menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine.
“Ia tidak hanya akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, tetapi juga akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Misran.
Saat ini, Mujianto telah resmi ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga akan memanggil Rudi Hamdani Munte, narapidana yang disebut-sebut menerima sepeda motor hasil penggelapan itu.
Aiptu Misran menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan yang mencoba berlindung di balik waktu.
“Meski bertahun-tahun berlalu, pelaku tetap kami kejar. Tidak ada kejahatan yang aman dari hukum,” tutupnya. (*)