Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Kampar Sita 276,1 Gram Sabu

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Kampar Sita 276,1 Gram Sabu
Polisi Mengamankan barang bukti sabu seberat 276,1 gram.

Kampar, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Dalam pengembangan kasus, polisi mengejar seorang bandar sabu hingga ke Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan mengamankan barang bukti sabu seberat 276,1 gram.

Pelaku berinisial AL (55) ditangkap di rumahnya di Dusun Sigatal, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (3/3/2026).

Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan, melalui Kasat Narkoba Markus Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan pelaku AL merupakan hasil pengembangan dari tersangka AD yang sebelumnya kami tangkap di Desa Merangin, Kecamatan Kuok,” ujar Markus, Senin (9/3/2026). Dari hasil interogasi terhadap AD, polisi mengetahui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari AL yang berada di wilayah Rokan Hulu.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AL di kediamannya. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam di dalam lemari kamar pelaku. Di dalam tas itu terdapat sembilan paket sabu dengan berat bruto 276,1 gram.

Dalam pemeriksaan awal, AL mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan sebelumnya telah diserahkan kepada tersangka AD. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari seseorang berinisial PE melalui sistem 'tempel', yakni ditinggalkan di suatu lokasi, tepatnya di sekitar jembatan Dusun Sigatal, Desa Rambah Samo.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Markus.

Kasus ini menjadi bukti kerja cepat aparat kepolisian dalam menindak peredaran narkoba lintas daerah. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan. (*)