Korupsi Penyaluran KUR Rp838 Juta, Oknum Karyawan Bank BUMN Divonis Empat Tahun Penjara

Korupsi Penyaluran KUR Rp838 Juta, Oknum Karyawan Bank BUMN Divonis Empat Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Jhon Wilman Butar Butar, oknum karyawan salah satu bank BUMN Unit Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Pekanbaru, Terbilang.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Jhon Wilman Butar Butar, oknum karyawan salah satu bank BUMN Unit Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp838.658.449.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yofistian dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/7/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.

"Benar. Sudah putus," kata Wahyu saat dikonfirmasi.

Menurut Wahyu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Dakwaan primer Penuntut Umum terbukti," ujarnya.

Selain pidana penjara selama empat tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 360 hari.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449, sesuai dengan nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya.

"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tegas Wahyu.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta subsidair satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449 subsidair dua tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

"Kita (JPU) juga pikir-pikir," pungkas Wahyu.

Perkara ini bermula saat Jhon Wilman Butar Butar yang menjabat sebagai mantri atau petugas lapangan kredit di salah satu bank BUMN Unit Pinggir diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) sepanjang tahun 2024.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menawarkan program suplemen kredit kepada sejumlah nasabah dengan iming-iming memperoleh plafon pinjaman yang lebih besar serta proses pencairan dana yang lebih cepat.

Terdakwa juga meminta para debitur melunasi sisa pinjaman secara tunai. Namun, uang pelunasan tersebut tidak disetorkan ke pihak bank sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara kepada para nasabah terdakwa memberikan bukti setoran yang diduga palsu sehingga korban mengira kewajibannya telah diselesaikan.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, negara mengalami kerugian sebesar Rp838.658.449.

Perkara ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam penyaluran kredit perbankan, khususnya terhadap program pembiayaan yang bersumber dari dana negara, agar manfaatnya benar-benar diterima masyarakat serta terhindar dari praktik penyalahgunaan wewenang. (*)