Bongkar Peredaran Narkoba Di Pelabuhan Roro, Polres Bengkalis Sita 13 Kg Sabu Dan 373 Vape Getar
Bengkalis, Terbilang.id - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis di kawasan Pelabuhan Roro Air Putih.
Dua pria diamankan saat hendak membawa sabu dan ratusan cartridge etomidate di antrean kendaraan pelabuhan, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Sabtu (21/3/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.43 WIB. Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 13 kilogram, serta 373 cartridge yang diduga berisi zat etomidate.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar yang akan membawa barang haram tersebut ke Kota Palembang.
“Keduanya diamankan saat berada di antrean kendaraan pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga hendak mengirimkan narkotika tersebut ke luar daerah,” ujarnya, Ahad (22/3/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Henri Saut (32), warga Mandau, Bengkalis, dan Deddy Sinaga (44), warga Rumbai, Pekanbaru.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 13 bungkus besar sabu bermerek Gold Leaf, dua paket besar berisi ratusan cartridge etomidate, tiga unit telepon seluler, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui salah satu pelaku, Henri Saut, diduga telah beberapa kali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang berinisial Jerry, yang kini masih dalam penyelidikan.
Henri mengaku telah tiga kali menjalankan perintah untuk menjemput dan mengantarkan narkotika dengan imbalan mencapai Rp50 juta.
Pada aksi terakhir, ia bersama rekannya kembali diminta mengambil 13 bungkus sabu dan ratusan cartridge etomidate dari wilayah Bantan, Bengkalis, untuk kemudian dikirim ke Palembang.
“Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengandung methamphetamine,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan diuji di laboratorium forensik guna memastikan kandungannya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya.
Keduanya terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku utama yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika tersebut. (*)


