Niat Melerai Pertengkaran Pasangan Sejoli, Mahasiswa Di Rohil Malah Jadi Korban Penganiayaan
Rokan Hilir, Terbilang.id - Seorang mahasiswa di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menjadi korban penganiayaan setelah menegur seorang pria yang diduga sedang marah-marah kepada pacarnya. Pelaku bahkan sempat kembali ke lokasi sambil membawa senjata tajam sebelum akhirnya diamankan warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di depan Kantor Lurah Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako.
Kapolsek Bangko Pusako AKP Bahagia Ginting mengatakan, kejadian bermula saat korban menegur terlapor yang sedang memarahi pacarnya di lokasi kejadian.
“Korban menegur terlapor yang sedang marah-marah kepada pacarnya. Namun teguran tersebut justru memicu pelaku melakukan penganiayaan,” ujar AKP Bahagia Ginting, Senin (26/1/2026).
Korban diketahui bernama M Mulyadi, seorang mahasiswa. Saat kejadian, korban menegur pelaku menggunakan bahasa Melayu. Namun pelaku yang tersulut emosi justru mendatangi korban dan langsung melakukan kekerasan.
“Pelaku menanduk kepala korban hingga bagian belakang kepalanya terbentur dinding. Korban juga sempat dipukul kembali di bagian kepala hingga terjatuh dan merasa pusing,” jelas Kapolsek.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kembali mendatangi korban sambil membawa pisau kater dan berusaha melakukan penyerangan.
Beruntung, seorang saksi bernama Ahmad Zaki dengan sigap melerai kejadian tersebut dan berhasil merampas pisau dari tangan pelaku, sehingga aksi kekerasan lebih lanjut dapat dicegah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pusing dan harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Bangko Kanan.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan penyelidikan dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara, polisi menetapkan Reno Rianto alias Eno sebagai tersangka.
“Terlapor mengakui perbuatannya. Berdasarkan alat bukti dan hasil visum sementara, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas AKP Bahagia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bilah pisau kater warna biru sebagai barang bukti. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan negatif narkoba.
“Saat ini perkara ditangani Polsek Bangko Pusako dan tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tutupnya. (*)


