Berantas Peredaran Narkoba Di Teluk Rhu, Polsek Rupat Utara Ringkus Dua Pria Asal Tanjung Medang
Bengkalis, Terbilang.id - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Aparat Polsek Rupat Utara menggerebek sebuah rumah di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, dan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung Program Gerebek Narkoba (PGN). Penggerebekan berlangsung pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tenggiri, Desa Teluk Rhu.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi itu.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 00.30 WIB. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria berada di dalam kamar rumah tersebut,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah kotak rokok untuk mengelabui petugas.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial A.S (20) dan R (31). Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara. Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka.
“Dari keterangan sementara, sabu dengan berat kotor sekitar ±0,35 gram itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” jelas Kapolres.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, pipet, mancis gas, serta satu unit telepon genggam. Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting demi menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (*)


