Pura-Pura Jadi Pembeli, Polres Siak Berhasil Tangkap Emak-Emak Pencuri 10 gram Emas

Siak, Terbilang.id - Aksi nekat dua emak-emak yang diduga melakukan pencurian di Toko Emas Famili, Jalan Pepaya, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, berhasil digagalkan pemilik toko dibantu warga dan polisi, Selasa (5/8/2025).
Salah satu pelaku, berinisial NV (40), berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan, kejadian bermula saat dua perempuan berpura-pura menjadi pembeli kalung emas. Pelaku NV mengenakan baju putih dan meminta korban, Nur Ilmi, menunjukkan beberapa jenis perhiasan.
Sambil mengalihkan perhatian, NV meminta korban memperlihatkan model gelang lain dan berdalih ingin memesan. Saat itulah, satu kalung emas 24 karat seberat 10 gram senilai Rp17,2 juta raib.
“Kecurigaan korban muncul ketika pelaku hanya mengembalikan dua dari tiga kalung yang sebelumnya diberikan. Korban langsung memberitahu bahwa ia akan memeriksa rekaman CCTV,” ujar AKP Bayu.
Tak lama, dua saksi, salah satunya anggota Polri, tiba di lokasi dan ikut memeriksa. Merasa terpojok, NV berjalan ke sudut toko, membungkuk, lalu mengeluarkan kalung emas yang sebelumnya ia sembunyikan dengan cara menjatuhkannya ke lantai dan menginjaknya.
Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Siak bersama barang bukti berupa 1 untai kalung emas 24K seberat 10 gram, uang tunai Rp17.771.000, dan 1 unit handphone.
Berdasarkan LP/B/70/VIII/2025, NV dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta mengamankan barang bukti.
“Pemilik toko emas dan pelaku usaha lainnya perlu waspada terhadap modus pencurian dengan berpura-pura menjadi pembeli. Kami akan terus melakukan patroli dan sosialisasi untuk mencegah kejadian serupa,” tegas Kasat Reskrim. (*)