Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Polres Kampar Amankan Penjual Owa Ungko

Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Polres Kampar Amankan Penjual Owa Ungko
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita

Kampar, Terbilang.id - Polres Kampar berhasil menggagalkan praktik perdagangan satwa dilindungi dengan menangkap seorang pria berinisial DE (30), warga Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Pelaku kedapatan memperjualbelikan Owa Ungko (Hylobates agilis), Senin (26/1/2026).

Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak melakukan transaksi di Jalan Lingkar Bangkinang Kota. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan seekor Owa Ungko yang disimpan di dalam kotak kardus rokok.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi.

“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi saat hendak melakukan transaksi,” ujar AKBP Boby.

Saat diamankan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin kepemilikan satwa tersebut. Padahal, Owa Ungko merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.

“Owa Ungko adalah satwa dilindungi. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perdagangan satwa liar,” tegas Kapolres Kampar.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui menjual Owa Ungko tersebut dengan harga Rp8 juta dan telah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan BKSDA terkait penanganan dan perawatan satwa,” jelas AKP Gian.

Kapolres Kampar turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar dan tidak terlibat dalam praktik perdagangan ilegal.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah, serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman berat. (*)