Bongkar Peredaran Narkoba Di Jalan Durian, Polresta Pekanbaru Sita 24,23 Gram Sabu

Bongkar Peredaran Narkoba Di Jalan Durian, Polresta Pekanbaru Sita 24,23 Gram Sabu
Seorang pria berinisial AG (35) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Pekanbaru, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AG (35) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (20/7/2026) malam itu, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat kotor mencapai 24,23 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Durian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AG," ujar AKP Noki Loviko, Senin (27/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna merah muda (pink).

Di dalam dompet tersebut, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna silver.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan AG diduga berperan sebagai pengedar. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka AG menunjukkan positif mengandung methamphetamine," jelas Noki.

Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial ED. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pemasok tersebut.

"Untuk pemasok yang disebutkan oleh tersangka, masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Saat ini, tersangka AG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok sabu kepada tersangka.

"Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memburu pihak lain yang diduga terlibat memasok sabu kepada tersangka," tutup Noki. (*)