Terjerat UU Perlindungan Anak, Pria 33 Tahun Ditangkap Polsek Tualang

Terjerat UU Perlindungan Anak,  Pria 33 Tahun Ditangkap Polsek Tualang
seorang pria berinisial EPA (33)

Siak, Terbilang.id - Polsek Tualang mengamankan seorang pria berinisial EPA (33) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2026/SPKTII/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 22 Februari 2026.

“Peristiwa diketahui terakhir kali terjadi pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Tualang,” ujar Kapolsek, Senin (23/2).

Laporan dibuat oleh pihak keluarga korban setelah adanya pengakuan dari anak yang bersangkutan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi Model B, serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, EPA dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 419 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi hak serta masa depan anak.

“Percayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Aparat memastikan proses hukum berjalan maksimal, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak. (*)