Didakwa Halangi Penyidikan Korupsi DPRD Pekanbaru, Jhonny Andrean Hadapi Sidang Perdana

Didakwa Halangi Penyidikan Korupsi DPRD Pekanbaru, Jhonny Andrean Hadapi Sidang Perdana
Jhonny Andrean, Eks Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Proses hukum terhadap Jhonny Andrean resmi bergulir. Mantan ajudan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/3/2026).

Sidang dibuka dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Putri Azmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis. Terdakwa hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi tim penasihat hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, menyampaikan bahwa jalannya persidangan berlangsung sesuai agenda.

“Hari ini pembacaan dakwaan,” ujarnya singkat.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai Jhonny Andrean telah melakukan perintangan terhadap proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan tersebut, Jhonny Andrean tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Ia menyatakan telah memahami isi dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 6 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pekanbaru yang tengah ditangani penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kasus tersebut mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Pekanbaru pada Desember 2025. Saat itu, penyidik tengah mengusut dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif (SPPD) serta anggaran makan dan minum di lingkungan sekretariat dewan.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik sempat menghadapi kendala. Informasi yang diperoleh mengarah pada adanya barang bukti berupa stempel yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi.

Saat dikonfirmasi, terdakwa tidak mengakui kepemilikan kendaraan tersebut. Namun, setelah bagasi dibuka dengan bantuan tukang kunci, penyidik menemukan puluhan stempel dari berbagai instansi pemerintahan.

Jumlahnya mencapai 38 buah, yang berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Sumatera Barat, Batusangkar, Batam, serta wilayah lainnya.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara yang kini bergulir di meja hijau.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pekanbaru, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)