Ungkap Pencabulan Anak Di Kebun Sawit Sukaraja, Polres Kuansing Amankan Pelaku Di Logas Tanah Darat
Kuantan Singingi, Terbilang.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali terungkap di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Polres Kuantan Singingi mengamankan seorang terduga pelaku di Kecamatan Logas Tanah Darat.
Pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban yang mencurigai adanya perubahan kondisi fisik dan psikologis pada anaknya.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, Gerry Agnar Timur menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Desember 2025 di area kebun sawit Desa Sukaraja.
“Perkara ini dilaporkan setelah orang tua korban melihat adanya perubahan kondisi fisik dan psikologis pada anaknya,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Korban yang masih berusia 14 tahun akhirnya mengakui mengalami peristiwa tersebut setelah dilakukan pendalaman oleh keluarga. Kecurigaan mulai muncul sejak Januari 2026.
Pada Februari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan kehamilan. Kondisi itu kemudian mendorong pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada 30 April 2026, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AI (18) di kediamannya di Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat.
“Pelaku diamankan di rumahnya dengan disaksikan perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat,” jelas Gerry.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya.
Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga visum terhadap korban di rumah sakit guna kepentingan pembuktian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polres Kuansing juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana.
“Peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kasus serupa,” tutupnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak, terutama di lingkungan sekitar, agar kejadian serupa tidak terulang. (*)


