Sempat Setahun Kabur, Polsek Tenayan Raya Berhasil Meringkus Pemuda Cabuli Anak Di Bawah Umur Di Sumbar

Sempat Setahun Kabur, Polsek Tenayan Raya Berhasil Meringkus Pemuda Cabuli Anak Di Bawah Umur Di Sumbar
Seorang pemuda bernama Nardindo Sunandi alias Dindo (19) akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya di persembunyiannya di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Pekanbaru, Terbilang.id - Setelah hampir setahun menghilang bersama kekasihnya yang masih di bawah umur, seorang pemuda bernama Nardindo Sunandi alias Dindo (19) akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya di persembunyiannya di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Pelaku diduga mencabuli korban hingga hamil, lalu meninggalkannya begitu saja di pinggir jalan saat korban hendak melahirkan.

“Korban dilaporkan hilang sejak 18 September 2024. Setelah diselidiki, ternyata dibawa kabur oleh pelaku. Ini kasus yang sangat memprihatinkan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Sabtu (26/07/2025).

Terakhir kali korban terlihat bekerja di depan Swalayan ION, Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Setelah itu, keberadaannya tidak diketahui hingga laporan orang tua korban masuk ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sempat tinggal bersama pelaku hingga mengandung. Namun saat waktu persalinan tiba, pelaku justru meninggalkan korban di pinggir jalan dan melarikan diri ke kampung halamannya.

Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya yang terus melakukan pelacakan akhirnya menangkap Dindo pada Rabu (23/07/2025) di sebuah tempat pencucian motor di daerah Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru dengan nomor polisi BM 6146 QL, yang digunakan pelaku saat membawa kabur korban.

“Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya. Ia dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa seizin orang tua,” tegas Iptu Dodi.

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni hingga 10 tahun penjara atau lebih, tergantung hasil penyidikan dan fakta persidangan nantinya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak dan tidak segan melapor jika ada indikasi tindakan melanggar hukum.

“Keselamatan anak adalah tanggung jawab bersama. Jika melihat tanda-tanda mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutup Dodi. (*)