Amankan 11 Paket Sabu, Polres Kuansing Tangkap Seorang Petani Di Desa Sungai Keranji

Amankan 11 Paket Sabu, Polres Kuansing Tangkap Seorang Petani Di Desa Sungai Keranji
Seorang pria berinisial YP (27), yang berprofesi sebagai petani, berhasil ditangkap di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Selasa dini hari (5/8/2025).

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial YP (27), yang berprofesi sebagai petani, berhasil ditangkap di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Selasa dini hari (5/8/2025).

Tersangka berinisial YP, usia 27 tahun, diamankan karena diduga sebagai pengedar dan penjual sabu di wilayah Kuansing.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 11 paket plastik klip bening berisi sabu,

  • 1 pipet kaca pyrex berisi sabu,

  • 7 klip bening kosong dan 1 klip besar kosong,

  • 1 bal plastik klip, gunting, pipet sendok, kompor, 2 dompet, 2 korek api, 2 lembar tisu,

  • 1 unit HP OPPO A18 warna biru muda,

  • dan uang tunai sebesar Rp100.000.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah tersangka di Desa Sungai Keranji.

Sebelumnya, pada Senin malam (4/8/2025) pukul 22.00 WIB, tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Novris Simanjuntak telah melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

Setelah melakukan pemantauan di sekitar desa, tim Satres Narkoba mendatangi rumah YP dan langsung melakukan penangkapan. Barang bukti ditemukan di lokasi, dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kuansing untuk penyelidikan lanjutan.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatres Narkoba AKP Novris Simanjuntak menjelaskan bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari B alias S, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tes urine terhadap YP menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine,” ujar AKP Novris.

YP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat atas keterlibatannya dalam peredaran sabu di wilayah Kuansing. (*)