Penetapan 1 Syawal 1447 H, Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Pada 19 Maret 2026

Penetapan 1 Syawal 1447 H, Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Pada 19 Maret 2026
Ilustrasi, Rukyatul Hilal

Jakarta, Terbilang.id - Dalam menentukan 1 Syawal 1447 Hijriah, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan menggelar sidang penetapan (isbat) pada 19 Maret 2026. Agenda tahunan penentuan Hari Raya Idulfitri itu dijadwalkan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.

Sidang isbat menjadi momentum penting bagi umat Islam di Indonesia, karena hasilnya akan menjadi dasar resmi pemerintah dalam menetapkan Hari Raya Idulfitri 2026.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan melalui mekanisme terbuka.

“Pelaksanaan sidang didasarkan pada data hisab dan hasil rukyat yang diverifikasi, serta melalui mekanisme yang terbuka kepada publik,” ujarnya.

Menurutnya, sidang isbat akan melibatkan berbagai unsur, termasuk pakar astronomi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), planetarium, observatorium, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait lainnya.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting guna memastikan keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi keagamaan dan dasar ilmiah yang kuat.

Secara teknis, sidang isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal untuk memaparkan hasil perhitungan astronomi. Setelah itu, Kemenag akan menerima dan memverifikasi laporan rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di seluruh Indonesia.

Data hasil hisab dan rukyat yang telah diverifikasi kemudian dibahas dalam sidang tertutup sebelum akhirnya diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa kesiapan teknis terus dimatangkan, termasuk sistem pelaporan rukyat dan koordinasi dengan seluruh titik pemantauan hilal di Indonesia.

“Harapannya, proses sidang dapat berjalan tertib, akurat, dan informatif bagi masyarakat,” jelasnya.

Kemenag mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah setelah seluruh rangkaian sidang selesai. Dengan pendekatan hisab dan rukyat yang terintegrasi, pemerintah berharap penetapan 1 Syawal 1447 H dapat memberikan kepastian dan menjadi pedoman bersama dalam merayakan Idulfitri tahun ini. (*)