Jadwalkan Pelantikan Gubernur Terpilih, Jokowidodo Teken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024
Jakarta, Terbilang.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur jadwal pelantikan untuk Gubernur, Wali Kota Dan Bupati terpilih hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan salinan Perpres , ketentuan ini terangkum dalam Pasal 22A.
Bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025. Adapun untuk pelantikan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota akan dilaksanakan tiga hari kemudian, yaitu pada 10 Februari 2025.
Perubahan ini dipandang sangatlah penting mengingat Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momen krusial dalam menentukan peralihan pemerintahan berbagai daerah di Indonesia.
Pelantikan yang dilakukan serentak tersebut diharapkan dapat menciptakan kesinambungan dan sinergitas antar lembaga di pemerintahan daerah yang baru.
Dengan ditandatanganinya Perpres ini, persiapan pelantikan mulai digodok oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri yang akan mengoordinasikan pelaksanaan pelantikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum mengenai transisi kepemimpinan di tingkat daerah, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.