Gugatan PSU Rohul Di tolak MK, DPD PDI-P Riau Seru Rayakan Kemenangan Yang Tertunda
Pekanbaru, Terbilang.id - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Riau menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, pleno penetapan calon legislatif (caleg) terpilih pun ditunda.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo mengatakan, seusai pertimbangan dan pemeriksaan berkas perkara yang diajukan pemohon dalam hal ini DPD Partai Golkar Riau dianggap tidak jelas alias kabur.
"Memutuskan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan Pembacaan putusan disel di gedung MK, Rabu (14/8/2024).
Suhartoyo menjelaskan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan berkas perkara yang diajukan pemohon dianggap tidak jelas sehingga tidak bisa dilanjutkan.
"Amar putusan mengadili mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dan pihak termohon kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam permusyawaratan sembilan hakim MK," pungkasnya.
Menindaklanjuti putusan tersebut Sekretaris DPD PDIP Provinsi Riau Kaderismanto mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Partai Golkar atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Menurut Kaderismanto, langkah MK tersebut merupakan bentuk penegakan demokrasi.
"Dengan hasil ini, MK menunjukkan bahwa demokrasi masih bisa ditegakkan dengan baik di masa depan," kata dia, Kamis (15/8/2024).
Hasil PSU yang kembali menegaskan kemenangan PDIP untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) itu disebut Kaderismanto merupakan buah dari perjuangan keras seluruh kader PDIP.
"Kini saatnya kemenangan yang sempat tertunda dapat dirayakan," kata dia, Kamis (15/8/2024).
Dengan ditolaknya gugatan Golkar tersebut, lanjut Kaderismanto, sekaligus memastikan posisi Ketua DPRD Riau periode 2024-2029 sebab PDIP berhasil mengamankan total 11 kursi atau terbanyak diantara partai lain, sementara Golkar 10 kursi, PKS 10, dan Gerindra 8 kursi.