Kemendagri Setujui Seleksi Terbuka Untuk 38 Jabatan Eselon II Pemko Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberikan persetujuan tertulis kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyelenggarakan seleksi terbuka terhadap 38 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/3739/OTDA tertanggal 26 Juni 2025, sebagai respons atas kondisi luar biasa yang tengah dihadapi Pemko Pekanbaru, terutama pasca mencuatnya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemendagri atas kepercayaan ini. Ini langkah awal pembenahan birokrasi secara menyeluruh dan objektif,” ujar Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Jumat (4/7/2025).
Agung menegaskan bahwa seleksi terbuka ini akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional, tanpa intervensi dari kepentingan mana pun.
“ASN yang kompeten dan berintegritas akan mendapat ruang yang sama untuk berkompetisi secara sehat,” tambahnya.
Berikut daftar lengkap jabatan yang dibuka dalam seleksi terbuka kali ini:
-
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
-
Kepala Dinas Pertanahan
-
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
-
Kepala Dinas Kesehatan
-
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM
-
Kepala Badan Kesbangpol
-
Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian
-
Kepala BPKAD
-
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
-
Kepala Bapenda
-
Kepala Dinas Perhubungan
-
Kepala Bappeda
-
Asisten Administrasi Umum
-
Kepala BKPSDM
-
Kepala Dinas PUPR
-
Kepala Dinas Ketahanan Pangan
-
Kepala Dispora
-
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
-
Sekretaris DPRD
-
Asisten Pemerintahan dan Kesra
-
Kepala Dinas Pendidikan
-
Kepala Satpol PP
-
Inspektur Daerah
-
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
-
(Terulang) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
-
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
-
Kepala Balitbang
-
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
-
Kepala Dinas Sosial
-
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan
-
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
-
Kepala DPMPTSP
-
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan
-
Kepala Dinas Koperasi UKM
-
Kepala Dinas P3APM
-
Kepala BPBD
-
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
-
Kepala Disdukcapil
Kemendagri mewajibkan Pemko Pekanbaru untuk berkoordinasi dengan BKN sebelum dan sesudah proses seleksi. Untuk jabatan strategis seperti Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, Satpol PP, dan Disdukcapil, proses seleksi harus mengikuti prosedur khusus dengan melibatkan Gubernur dan lembaga teknis terkait.
Kemendagri juga menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan seleksi ditemukan pelanggaran atau data tidak valid, maka persetujuan tersebut akan gugur secara hukum (batal demi hukum).
Wali Kota Agung Nugroho yang juga menyandang gelar adat Datuk Bandar Setia Amanah menekankan bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar formalitas.
“Kami ingin pejabat yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk kekuasaan. Proses seleksi ini akan menentukan wajah pelayanan publik di Pekanbaru ke depan,” tegasnya. (*)