Kemendagri Setujui Seleksi Terbuka Untuk 38 Jabatan Eselon II Pemko Pekanbaru

Kemendagri Setujui Seleksi Terbuka Untuk 38 Jabatan Eselon II Pemko Pekanbaru
Surat Persetujuan Pergelaran Seleksi Terbuka Eselon II Pemko Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberikan persetujuan tertulis kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyelenggarakan seleksi terbuka terhadap 38 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/3739/OTDA tertanggal 26 Juni 2025, sebagai respons atas kondisi luar biasa yang tengah dihadapi Pemko Pekanbaru, terutama pasca mencuatnya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemendagri atas kepercayaan ini. Ini langkah awal pembenahan birokrasi secara menyeluruh dan objektif,” ujar Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Jumat (4/7/2025).

Agung menegaskan bahwa seleksi terbuka ini akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional, tanpa intervensi dari kepentingan mana pun.

“ASN yang kompeten dan berintegritas akan mendapat ruang yang sama untuk berkompetisi secara sehat,” tambahnya.

Berikut daftar lengkap jabatan yang dibuka dalam seleksi terbuka kali ini:

  1. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

  2. Kepala Dinas Pertanahan

  3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

  4. Kepala Dinas Kesehatan

  5. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM

  6. Kepala Badan Kesbangpol

  7. Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian

  8. Kepala BPKAD

  9. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

  10. Kepala Bapenda

  11. Kepala Dinas Perhubungan

  12. Kepala Bappeda

  13. Asisten Administrasi Umum

  14. Kepala BKPSDM

  15. Kepala Dinas PUPR

  16. Kepala Dinas Ketahanan Pangan

  17. Kepala Dispora

  18. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

  19. Sekretaris DPRD

  20. Asisten Pemerintahan dan Kesra

  21. Kepala Dinas Pendidikan

  22. Kepala Satpol PP

  23. Inspektur Daerah

  24. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian

  25. (Terulang) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian

  26. Asisten Perekonomian dan Pembangunan

  27. Kepala Balitbang

  28. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik

  29. Kepala Dinas Sosial

  30. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan

  31. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

  32. Kepala DPMPTSP

  33. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan

  34. Kepala Dinas Koperasi UKM

  35. Kepala Dinas P3APM

  36. Kepala BPBD

  37. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB

  38. Kepala Disdukcapil

Kemendagri mewajibkan Pemko Pekanbaru untuk berkoordinasi dengan BKN sebelum dan sesudah proses seleksi. Untuk jabatan strategis seperti Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, Satpol PP, dan Disdukcapil, proses seleksi harus mengikuti prosedur khusus dengan melibatkan Gubernur dan lembaga teknis terkait.

Kemendagri juga menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan seleksi ditemukan pelanggaran atau data tidak valid, maka persetujuan tersebut akan gugur secara hukum (batal demi hukum).

Wali Kota Agung Nugroho yang juga menyandang gelar adat Datuk Bandar Setia Amanah menekankan bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar formalitas.

“Kami ingin pejabat yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk kekuasaan. Proses seleksi ini akan menentukan wajah pelayanan publik di Pekanbaru ke depan,” tegasnya. (*)