Temukan 2 Laptop Milik Korban, Dit Intelkam Polda Riau Bongkar Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil Di Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Tim gabungan dari Polsek Bukit Raya dan Dit Intelkam Polda Riau berhasil mengamankan dua pria pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah Kota Pekanbaru. Kedua tersangka ditangkap pada Rabu malam (2/7/2025) sekitar pukul 21.47 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan dari seorang korban.
Pelaku berinisial AJ alias Amin (32), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan FA alias Daus (34), warga Kayu Agung, Sumatera Selatan, sempat mencoba melawan saat hendak diamankan. Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan keduanya.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Sherin Paquita (19), sedang makan malam di warung pecel lele di Jalan Tuanku Tambusai, Marpoyan Damai, pada Minggu malam (29/6/2025).
“Saat kembali ke mobil, korban melihat kaca belakang kiri sudah pecah. Dua tas miliknya yang berisi laptop raib. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek,” ujar Kompol David, Kamis (3/7/2025).
Barang yang digondol pelaku adalah satu unit laptop Asus M1403Q warna abu-abu dan satu unit Apple MacBook Air warna navy blue.
Unit Reskrim Polsek Bukit Raya yang dipimpin IPDA M. Zamhur bergerak cepat usai menerima laporan. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan informasi dari sejumlah saksi, identitas pelaku berhasil diungkap.
“Pelaku AJ ditangkap di Jalan Cipta Karya, dekat sebuah toko makanan. Sedangkan FA kami amankan di homestay syariah tak jauh dari lokasi,” terang David.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua unit laptop milik korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Menurut Kompol David, kedua pelaku diduga merupakan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil, yang beraksi secara terencana dan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat umum.
“Kami imbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Ini rawan menjadi sasaran pelaku kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Bukit Raya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (*)