Bongkar Peredaran Narkoba Di Rumbio, Polres Kampar Sita 2,03 Gram Sabu

Bongkar Peredaran Narkoba Di Rumbio, Polres Kampar Sita 2,03 Gram Sabu

Kampar, Terbilang.id - Aparat kepolisian dari Polsek Kampar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rumbio, Kecamatan Kampar. Dua pria berinisial TO dan YO berhasil diamankan bersama barang bukti tujuh paket sabu dengan berat total sekitar 2,03 gram.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Dusun Kampung Tengah, Desa Rumbio. Mereka ditangkap oleh petugas pada Jumat (13/3/2026) malam setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar, Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

“Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat karena di Desa Rumbio tersebut sering terjadi peredaran narkoba,” ujar AKP Asdisyah Mursyid, Sabtu (14/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, David Gusmanto.

Tidak berselang lama, petugas berhasil menemukan keberadaan kedua pelaku yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan di wilayah Desa Rumbio.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat di sekitar pelaku, dan ditemukan tujuh paket narkotika jenis sabu serta dua unit handphone,” jelas Kapolsek.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa tujuh paket sabu tersebut merupakan milik mereka berdua. Mereka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru yang dikenal dengan panggilan ABG.

Namun hingga kini, pemasok tersebut masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, yakni TO, merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2023.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.

“Kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi bangsa,” tegasnya. (*)