Bongkar Peredaran Narkoba Di Senggoro, Polres Bengkalis Sita 17,89 Gram Sabu

Bongkar Peredaran Narkoba Di Senggoro, Polres Bengkalis Sita 17,89 Gram Sabu
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 17,89 gram.

Bengkalis, Terbilang.id - Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial A (26) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 17,89 gram.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 01.15 WIB di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang sebelumnya berhasil diungkap oleh tim Satresnarkoba.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan pria berinisial A (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Bengkalis, Minggu (15/3/2026).

Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari hasil interogasi terhadap seorang pria yang sebelumnya diamankan karena kedapatan memiliki beberapa paket sabu. Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari tersangka A.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi penangkapan.

Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos milik tersangka yang berada di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 17,89 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dompet, kantong, tabung permen, gunting press, timbangan digital, kaca pirek, alat hisap sabu (bong), serta satu unit telepon genggam android.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Kota Pekanbaru melalui perantara seorang perempuan yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kapolres Bengkalis menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan agar peredaran narkoba dapat ditekan dan lingkungan tetap aman serta bebas dari narkotika,” tegasnya. (*)