Tegaskan Komitmen Green Policing, Polda Riau Gagalkan Illegal Logging Dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Tegaskan Komitmen Green Policing, Polda Riau Gagalkan Illegal Logging Dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial AS yang diduga mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Bengkalis, Terbilang.id - Polda Riau membongkar dugaan praktik illegal logging yang menyasar kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial AS yang diduga mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan dilakukan Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau pada 29 April 2026 lalu di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Dari penindakan tersebut, petugas menyita satu unit truk Colt Diesel Isuzu BM 9300 FU bermuatan sekitar 10 meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap pelaku perusakan hutan, terutama di kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut atau menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen sah merupakan tindak pidana. Terlebih jika kayu tersebut berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” tegas Kombes Ade, Senin (11/5).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau, Herry Heryawan melalui penguatan perlindungan lingkungan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku hanya bertugas sebagai sopir angkutan kayu dan menerima upah Rp300 ribu setiap perjalanan.

Ia menyebut kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau sebelum dibawa menuju wilayah Kubang, Kabupaten Kampar.

Selain itu, AS juga mengaku telah empat kali melakukan pengangkutan serupa atas perintah seorang pria berinisial B yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Penyidikan tidak berhenti pada sopir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik pembalakan liar,” ujar Kombes Ade.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar. (*)