Ungkap Karhutla 3 Hektare Di Bantan, Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka

Ungkap Karhutla 3 Hektare Di Bantan, Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka
Ilustrasi, Karhutla

Bengkalis, Terbilang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas kurang lebih 3 hektare di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan.

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial A.H. (32), warga Kabupaten Kampar, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Iptu Juliandi Bazrah menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebelumnya, tim Unit Tipidter Satreskrim mendeteksi adanya titik panas (hotspot) di wilayah tersebut. Petugas kemudian turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

“Di lapangan ditemukan lahan kurang lebih tiga hektare dalam kondisi terbakar. Jenis tanahnya mineral bercampur gambut tipis. Lahan tersebut diketahui milik seorang warga yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis,” ungkap Juliandi.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga membakar tumpukan kayu dan semak (perun) pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kepada penyidik, tersangka mengaku pembakaran dilakukan untuk memusnahkan sarang tawon.

Namun api diduga merambat dan membesar hingga menyebabkan kebakaran meluas sejak Jumat (13/2/2026) dan mencapai puncaknya pada Minggu.

“Pengakuannya itu inisiatif sendiri untuk mengusir tawon. Untuk saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain maupun pemilik lahan,” tegasnya.

Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan fakta atau bukti hukum baru.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bibit sawit yang terbakar, serta telah memeriksa sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta berkoordinasi untuk proses hukum selanjutnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta ancaman pidana berat.

“Jika mengetahui adanya aktivitas karhutla, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam,” pungkasnya. (*)